JAKARTA — Pembicaraan mengenai bursa calon Jaksa Agung kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah nama mulai mencuat, termasuk figur-figur senior yang masih aktif maupun yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari sekian banyak nama, salah satu yang menarik untuk dicermati adalah Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H., jaksa senior yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Selain Ali Mukartono, nama-nama yang mengemuka antara lain mantan Jampidum Noor Rachmad, mantan jaksa ahli utama Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, mantan Jaminten Jan Samuel Maringka, mantan Wakil Jaksa Agung Sunarta, mantan Kepala Diklat Kejaksaan Tony Spontana, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jampidsus Kuntadi, dan Jamintel Reda Manthovani.
Ali Mukartono bukan nama baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Perjalanan kariernya memperlihatkan pengalaman pada tiga bidang penting dalam organisasi kejaksaan, yakni penuntutan pidana umum, penanganan tindak pidana khusus, dan pengawasan internal.
Namanya pernah menjadi perhatian publik ketika memimpin tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penugasan tersebut menempatkannya di tengah perkara yang menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi salah satu pengalaman penting dalam perjalanan profesionalnya.
Pada 28 Februari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Ali sebagai Jampidsus. Dalam pelantikan itu, Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi, dengan pendekatan represif yang perlu diseimbangkan dengan langkah preventif.
Kepercayaan tersebut menempatkan Ali pada posisi strategis untuk mengoordinasikan salah satu bidang penegakan hukum yang berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi dan kejahatan yang berdampak pada keuangan negara.
Pada Januari 2022, Ali kemudian dilantik menjadi Jamwas. Pergeseran dari bidang pidana khusus ke bidang pengawasan memperluas pengalaman kepemimpinannya, dari penanganan perkara menuju pengawasan pelaksanaan tugas dan kedisiplinan aparatur kejaksaan.
Dengan demikian, pengalaman Ali tidak hanya berkaitan dengan aspek penuntutan dan pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan upaya menjaga profesionalitas, disiplin, dan integritas internal institusi.
Rekam Jejak
Salah satu aspek yang dapat dicatat dari perjalanan karier Ali adalah keterlibatannya dalam penanganan perkara yang mendapat perhatian nasional.
Selain dikenal sebagai Ketua Tim JPU dalam perkara Ahok, Ali pernah menjadi jaksa peneliti dalam perkara Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada 2009, yang ketika itu berkaitan dengan polemik hubungan KPK dan Polri yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya.
Kedua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Ali pernah menjalankan tugas penuntutan dan penelitian perkara dalam situasi yang mendapat sorotan publik. Ia dinilai mampu menjalankan
Ketika menjabat Jamwas, Ali juga melakukan inspeksi pimpinan ke sejumlah wilayah kejaksaan. Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada November 2022, ia memberikan pengarahan kepada jajaran kejaksaan agar bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, dan berpedoman pada ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut memperlihatkan pelaksanaan fungsi pengawasan melalui pengarahan langsung kepada jajaran di daerah. Ali dikenal tegas dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta perbuatan tercela di kalangan jaksa.
Salah satu pencapaian kuantitatif di bawah kedeputiannya adalah pengelolaan dan penyelesaian ribuan Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat (sebagai contoh, penanganan mencapai 1.029 lapdu sepanjang tahun 2023.
Tanggapan Budayawan
Menanggapi nama-nama calon Jaksa Agung tersebut, budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo menilai beberapa nama tersebut, termasuk Ali Mukartono, layak dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo sebagai Jaksa Agung karena memiliki rekam jejak yang kuat.
“Jaksa Agung adalah jabatan politik yang menjadi hak prerogatif Presiden. Masyarakat boleh mengusulkan atau memberikan penilaian atas nama-nama yang muncul di ruang publik supaya Presiden mendapat informasi komprehensif. Rekam jejak sangat penting sebab akan mempengaruhi kebijakan Jaksa Agung dan penegakan hukum ke depan,” ujarnya saat perjalanan menuju petilasan di kaki Gunung Arjuna, Kamis (15/10/2026).
Spiritualis nusantara ini mengingatkan Jaksa Agung bukanlah pekerjaan mudah, tetapi tugasa dan tangungjawab yang sangat berat. Apalagi Kejaksaan menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penanganan perkara korupsi, pengawasan perilaku jaksa, kepastian hukum, serta konsistensi penegakan hukum menjadi sejumlah isu yang terus mendapatkan perhatian publik. Ekspektasi masyarakat kepada Kejaksaan sangat tinggi, sehingga Jaksa Agung harus mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dia menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah membangun pondasi yang kuat di Kejaksaan dalam 7 tahun terakhir, baik penguatan internal melalui reformasi institusi dan pengawasan maupun penguatan eksternal melalui penegakan hukum tajam ke atas humanis ke bawah.
“ST Burhanuddin sering berpesan ke jajarannya bahwa dia tidak hanya butuh jaksa yang pintar tapi juga berintegritas dan bermoral. Ini sejalan dengan falsafah Jawa, yakni penegak hukum harus memiliki roso (rasa) atau ngelmu roso (olah rasa atau ilmu), serta menguasai kawruh atau kedalaman kecerdasan batin, spiritual dan intuisi,” ungkap Kidung Tirto.
