JAKARTA – Ironi terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, daerah yang dikenal kaya akan batu bara. PLTU Banjarsari berkapasitas 2 × 135 megawatt (MW) justru berhenti beroperasi sejak Juli 2026 karena terhentinya pasokan batu bara dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Kebuntuan negosiasi harga dan persoalan kuota pasokan kini memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta tanggung jawab badan usaha milik negara dalam menjamin ketahanan energi nasional.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta DPR RI segera turun tangan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Menurut Yusri, penghentian operasi PLTU Banjarsari tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat. Persoalan ini harus ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah bersama pusat.
“Ini sebuah ironi. Lahat merupakan daerah penghasil batu bara, tetapi PLTU yang membutuhkan batu bara justru berhenti beroperasi karena pasokannya terhenti. Pemerintah harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan terulang,” ungkap Yusri Usman, Selasa (20/10/2026).
Ia mempertanyakan alasan PTBA mengambil pendekatan komersial dalam persoalan pasokan batu bara bagi PLTU Banjarsari, sementara perusahaan tersebut memiliki status sebagai BUMN dan beroperasi dalam kerangka kebijakan energi nasional yang mencakup kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik.
Bagi CERI, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui negosiasi bisnis antara pemasok dan pengelola pembangkit. Pemerintah perlu memastikan apakah kewajiban pasokan domestik telah dipenuhi, bagaimana kontrak kedua pihak dijalankan, dan apa yang menyebabkan pembangkit berhenti beroperasi selama berbulan-bulan.
Tindak Tegas
Yusri meminta Menteri ESDM dan Danantara mengambil langkah tegas terhadap manajemen jika terbukti sengaja menghentikan pasokan dengan alasan harga, apabila tindakan tersebut dilakukan dengan mengorbankan kepentingan pasokan listrik masyarakat dan melanggar kewajiban yang berlaku.
Menurut dia, kepentingan komersial perusahaan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab menjaga keberlangsungan pasokan energi domestik. Karena itu, pemerintah harus menelusuri dasar penghentian pasokan, kesepakatan harga, realisasi kontrak, dan ketentuan DMO yang relevan sebelum menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Pemerintah perlu memastikan persoalan ini diusut secara menyeluruh. Jika ditemukan kesengajaan atau pelanggaran kewajiban, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
CERI juga mendesak dilakukannya audit total terhadap PLTU Banjarsari dan PTBA. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan sumber persoalan, mengungkap kemungkinan kelemahan dalam tata kelola kontrak dan pasokan batu bara, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Audit, menurut Yusri, harus mencakup kontrak pasokan, realisasi pengiriman, kecukupan stok, struktur dan dasar penetapan harga, pembatasan kuota, serta kepatuhan terhadap kewajiban pasokan domestik.
Hasil pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah penghentian operasi disebabkan semata-mata oleh kebuntuan negosiasi komersial atau terdapat faktor lain yang belum terungkap. Selain itu, Yusri mengkritisi penerbitan RKAB yang dinilai lamban sehingga mengganggu rencana kerja industri secara keseluruhan.
Pasokan Terbatas
PLTU Banjarsari dikelola PT Bukit Pembangkit Innovative (PT BPI), sebuah perusahaan pembangkit listrik independen yang melibatkan PTBA dan mitra usaha lainnya. Pembangkit ini berlokasi di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan telah beroperasi secara komersial sejak Juli 2015.
Dengan kapasitas terpasang 270 MW, pembangkit tersebut membutuhkan sekitar 1,4 juta ton batu bara per tahun ketika beroperasi normal.
Informasi yang beredar menyebutkan pasokan dari PTBA dibatasi sekitar 400.000 ton, sementara negosiasi harga pembelian belum mencapai kesepakatan. Pembelian batu bara dari pemasok lain juga dinilai tidak ekonomis oleh pihak pengelola.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan alokasi pasokan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional pembangkit. Namun, angka kuota 400.000 ton masih perlu diperjelas periode alokasi, status kontrak, serta realisasi pengirimannya.
PTBA sebelumnya menyatakan masih melakukan koordinasi dan verifikasi internal. Penjelasan resmi yang terperinci mengenai kronologi penghentian pasokan, dasar pembatasan kuota, serta posisi negosiasi harga diperlukan agar penyebab masalah dapat dipastikan secara objektif.
Pelanggaran DMO
Persoalan PLTU Banjarsari mengangkat kembali tantangan implementasi kebijakan DMO batu bara. Kewajiban pasokan domestik dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, termasuk sektor kelistrikan. Akan tetapi, efektivitas kebijakan tersebut juga bergantung pada pelaksanaan kontrak, kepastian volume, kualitas batu bara, harga, dan ketepatan waktu pengiriman.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kewajiban pasokan PTBA untuk PLTU Banjarsari ditetapkan dan dilaksanakan, serta apakah terdapat ketentuan khusus yang mengatur volume dan harga pasokan kepada pembangkit tersebut.
Jika kebuntuan harga menjadi penyebab utama, pemerintah perlu memeriksa mekanisme komersial yang berlaku dan mencari solusi yang tetap menjaga kelayakan usaha tanpa mengabaikan kepentingan kelistrikan nasional.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan kewajiban pasokan yang tidak dipenuhi atau pelanggaran kontrak, langkah korektif harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
CERI menilai keterlibatan langsung Kementerian ESDM dan DPR RI diperlukan agar persoalan tidak hanya diselesaikan melalui komunikasi antarpihak, tetapi juga dievaluasi dari sisi kebijakan, kepatuhan, dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Pembentukan Pansus
Di tingkat daerah, DPRD Kabupaten Lahat juga menyiapkan langkah untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah, bersama jajaran DPRD menyiapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan agenda rapat dengar pendapat (RDP) untuk memanggil PTBA dan manajemen PLTU Banjarsari.
DPRD berencana meminta kronologi lengkap penghentian operasi sejak Juli 2026, data kebutuhan dan stok batu bara, realisasi kontrak pasokan, serta penjelasan mengenai kebuntuan negosiasi harga.
DPRD juga menyoroti persoalan DMO dan mendorong Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan. Selain mengungkap penyebab penghentian operasi, forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memulihkan pembangkit.
Meski PTBA mengklaim penghentian PLTU Banjarsari sejauh ini belum mengganggu kecukupan pasokan listrik di Sumatera Selatan dan sekitarnya, kondisi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk segera menyelesaikan masalah.
Kapasitas 270 MW yang tidak beroperasi berarti pembangkit tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk memasok listrik kepada PLN. Di sisi lain, berkepanjangannya penghentian operasi juga menimbulkan pertanyaan tentang pemanfaatan investasi yang mencapai sekitar US$350 juta serta kepastian keberlanjutan kegiatan operasional dan pekerjaan karyawan.
Kepastian Pasokan
Desakan CERI, rencana pemeriksaan pemerintah, dan langkah DPRD Lahat pada akhirnya mengarah pada persoalan mendasar yang sama: bagaimana menjamin sumber daya batu bara domestik benar-benar menopang kebutuhan listrik masyarakat.
Dia meminta pemerintah memastikan penyebab penghentian operasi, memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, serta menetapkan langkah pemulihan yang memiliki target waktu dan mekanisme pengawasan.
Audit terhadap PTBA dan PLTU Banjarsari juga perlu menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola agar kebuntuan kontrak dan harga tidak kembali berujung pada berhentinya pembangkit.
“Bagi daerah penghasil batu bara seperti Lahat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin keberlangsungan pasokan energi. Yang menentukan adalah kepastian tata kelola, pelaksanaan kewajiban, dan kemampuan para pihak menempatkan kepentingan publik sebagai bagian penting dari kebijakan energi nasional,” ujar Yusri.












